Andi Ambrillah : Bantuan Hukum Adalah Jasa Hukum Yang Diberikan Oleh Pemberi Bantuan Hukum Secara Cuma-cuma Kepada Penerima Bantuan Hukum

Berita Utama41 Dilihat

Lebak – Acara Penyerahan SK dan Pemasangan Spanduk Pengurus LBH ARB di tingkat DPRT Desa Selaraja Kecamatan Warunggunung dan DPRT Desa Sukaharja Kecamatan Cikulur Kabupaten Lebak-Banten, telah terbentuk dan di SK kan di ambil alih oleh LBH ARB DPC Lebak, dikarenakan DPAC nya belum di SK kan. Pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024.

Sambutan dari ketua LBH ARB DPC Lebak Andi Ambrillah, menuturkan,
“Kami sangat bersyukur dan mendukung atas terbentuknya kepengurusan LBH ARB di tingkat DPRT,” ucapnya.

Lebih lanjut Andi, sedikit menerangkan Apa itu Lembaga Bantuan Hukum atau LBH?
“Berdasarkan UU 16/2011, Lembaga Bantuan Hukum atau LBH, adalah salah satu pemberi bantuan hukum. Pasal 1 angka 3 UU 16/2011, mendefinisikan pemberi bantuan hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan, yang memberi layanan bantuan hukum berdasarkan undang-undang,” ujarnya.

“Sementara itu, bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum,” lanjut Andi.

Masih kata Andi, Tujuan dari penyelenggaraan bantuan hukum, yang mana termasuk pula sebagai tugas LBH adalah sebagai berikut ;

“Tugas lembaga bantuan hukum (LBH) adalah, memberikan bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum. Dalam konteks ini, penerima bantuan hukum meliputi setiap orang, atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar, secara layak dan mandiri yang meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan,” terang Andi.

“Bantuan hukum, diberikan kepada penerima bantuan hukum yang menghadapi masalah hukum. Bantuan hukum meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara, baik litigasi maupun non litigasi. Bantuan hukum meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum penerima bantuan hukum,” jelas Andi.

Dalam kesempatan ini, yang terpilih menjadi pengurus LBH ARB DPRT Desa Selaraja Kecamatan Warunggunung yaitu sebagai berikut ;
Ketua : H Lili
Sekertaris: Muhammad Taufik
Bendahara : Halimi

Dan pengurus LBH ARB DPRT Desa Sukaharja Kecamatan Cikulur yaitu ;
Ketua : Masrip
Sekertaris: Iwan Faarijwan
Bendahara : Saban

Kegiatan tersebut berjalan dengan lancar, dan di hadiri oleh ketua, sekretaris dan bendahara (KSB) dan pengurus, serta Dewan Penasehat LBH ARB DPC Kabupaten Lebak, hadir juga para Ketua, sekretaris dan bendahara (KSB) dan Dewan Penasehat LBH ARB DPRT, serta para anggota LBH ARB DPRT. Setelah acara penyerahan SK dan Pemasangan Spanduk LBH ARB DPRT Desa Selaraja dan DPRT Desa Sukaharja, di akhiri makan – makan dan photo bersama. (*/Red)1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *